SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN DI PASAMAN BARAT

 

Pertambangan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Kabupaten Pasaman Barat. Potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti emas, timah, bijih besi, dan batu gamping, menjadi daya tarik bagi para investor untuk berinvestasi di sektor ini. Adapun tambang emas merupakan komoditas pertambangan utama di Pasaman Barat yang ditemukan di beberapa kecamatan, seperti Talamau, Ranah Batahan, dan Kinali. Dan mayoritas penambangan emas di Pasaman Barat masih dilakukan secara ilegal, tanpa izin resmi dari pemerintah. Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan, seperti kerusakan lingkungan dan pencemaran air sungai.

     Sedangkan dalam bentuk penggalian yaitu Batu Gamping yang ditemukan di Kecamatan Gunung Tuleh dipergunakan untuk bahan baku industri semen dan kapur. Adapun dampak positif dari pertambangan yaitu dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. Selain juga dapat meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun dampak negatifnya berupa kerusakan lingkungan seperti pencemaran air sungai dan deforestasi. Selain itu juga menimbulkan konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan tambang serta ancaman kesehatan bagi masyarakat, seperti penyakit pernapasan dan kulit.

     Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan pertambangan ilegal, seperti penertiban dan penindakan terhadap penambang ilegal. Selain juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pertambangan ilegal. Serta pembinaan dan pendampingan terhadap penambang tradisional agar dapat beralih ke pertambangan yang legal dan ramah lingkungan.

     Adapun tantangan yang dihadapi yaitu penegakan hukum yang lemah, kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya pertambangan ilegal, serta terbatasnya sumber daya dan anggaran pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Dan memang, pertambangan di Kabupaten Pasaman Barat memiliki potensi besar untuk meningkatkan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Namun, agar hal ini dapat tercapai, diperlukan upaya serius dari pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada, seperti pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan.

      Menurut data dari Dinas ESDM Kabupaten Pasaman telah mengeluarkan 28 izin usaha pertambangan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pasaman, terdiri dari 6 IUP emas, 5 IUP timah hitam, 6 IUP logam dasar, 5 IUP biji besi dan 6 IUP galian batu dan pasir. Adapun bahan galian industri seperti batu gamping, marmaran, dolomitan, mika, magnesit, pasir kursa, biji besi, dan asbes. Dan bahan galian setengah pertama (kristal kuarsa, rijang) yang sudah dieksploitasi sejak dulu adalah emas serta batu bara yang baru pada tahap eksplorasi.

     Adapun yang dimaksud dari tambang menurut BPS Pasaman Barat yaitu suatu kegiatan yang meliputi pengambilan dan persiapan untuk pengolahan lanjutan dari benda padat, benda cair, dan gas. Pertambangan dapat dilakukan di atas permukaan bumi (tambang terbuka) maupun di bawah tanah (tambang dalam) termasuk penggalian, pengerukan, dan penyedotan dengan tujuan mengambil benda padat, cair atau gas yang ada di dalamnya. Hasil kegiatan ini antara lain, minyak dan gas bumi, batubara, pasir besi, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih emas dan perak, dan bijih mangan.

      Pertambangan di Kabupaten Pasaman Barat memiliki dampak ekonomi yang kompleks, dengan both manfaat dan risiko. Penting untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari pertambangan dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat lokal dan bahwa dampak negatifnya dapat diminimalisir. Dan solusi untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalisir dampak negatif pertambangan di Pasaman Barat yaitu dengan penerapan tata kelola pertambangan yang baik di mana pemerintah perlu memastikan bahwa pertambangan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

     Selain itu, pengembangan ekonomi lokal, di mana  pemerintah perlu mendorong pengembangan ekonomi di luar sektor pertambangan untuk mengurangi ketergantungan pada sektor ini. Hal lainnya dengan pemberdayaan masyarakat, di mana masyarakat lokal perlu diberdayakan agar dapat terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pertambangan dan mendapatkan manfaat ekonomi yang adil. Hal yang tak dapat ditinggalkan yaitu penegakan hukum di mana pemerintah perlu menegakkan hukum secara tegas terhadap pertambangan ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan sosial.

 

Feni Efendi, penulis buku Pajacombo: Literatur tentang Tanah Payau 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url