Syekh Muhammad Saad al-Khalidi Mungka
Muhammad Saad Mungka—lengkapnya Syekh Muhammad Saad al-Khalidi Mungka atau Beliau Surau Baru—adalah ulama Minangkabau yang berasal dari Luak Lima Puluh. Ia lahir pada tahun 1857 di Koto Tuo Nagari Mungka, Luak Lima Puluh, dan wafat di tempat yang sama pada tahun 1920. Nama kecilnya adalah Anggun dengan ayah bernama Syekh Muhammad Tanta dan ibunya dari Payakumbuh bersuku Kuntianyia (Pitopang).
Pendidikan awal ia dapatkan dari ayahnya berupa ilmu-ilmu dasar agama islam. Ketika usia remaja, ayahnya mengantarkan ia belajar kepada Syekh Abu Bakar Tabiang Pulai (1790—1889) di Koto Baru Nagari Mungka. Ia mendapatkan gelar khalifah dari Syekh Abu Bakar Tabiang Pulai karena kecerdasan dan pemahamannya yang mendalam atas tarikat Naqsabandiyah. Lalu setelahnya ia melanjutkan belajar agama kepada Syekh Muhammad Shaleh (wafat 1912) di Padang Kandih yang terkenal dengan sebutan Beliau Munggu. Sejak dari Padang Kandih ini, Muhammad Saad melanjutkan belajar agama ke Situjuh Tungkar yaitu kepada Syekh Muhammad Jamil Tungkar.
Sekembali belajar dari Syekh Muhammad Tungkar maka Muhammad Saad mendirikan lembaga pendidikan surau di Koto Tuo Nagari Mungka dan ia mendapatkan murid yang banyak. Dan pada tahun 1894, Muhammad Saad melakukan perjalanan ke Mekah untuk kembali menuntut ilmu dan kembali ke kampung halaman pada tahun 1898. Pada tahun 1912, ia kembali berangkat ke Mekah bersama putranya yang kemudian hari juga menjadi ulama. Nama anaknya itu adalah Syekh Muhammad Jamil Sa’adi. Selama di Mekah, Muhammad Saad belajar ke berbagai ulama di antaranya: Al-‘Allamah Sayyid Ahmad Zaini Dahlan (wafat 1886) yaitu ulama besar yang memangku jabatan imam dan mufti dalam mazhab Imam Syafii di Mekah, Sayyid Muhammad bin Sulaiman Hasbullah al-Makki, dan Syekh Ahmad bin Muhammad Zain bin Mustafa al-Fatani. Selain itu, Muhammad Saad juga belajar kepada ulama-ulama tasawuf yang berasal dari Nusantara di antaranya: Syekh Abdul Karim Banten, Syekh Abdul ‘Azhim Madura, dan Syekh Abdul Qadir bin Abdurrahman al-Fatani.
Setelah kembali belajar dari Mekah, Muhammad Saad kembali mengajar di lembaga pendidikan tradisional di suraunya yang bernama Mawahibur Rahman. Murid-murid yang berdatangan semakin banyak. Maka dibangunlah surau yang lebih besar dan sekaligus difungsikan sebagai masjid dengan nama Surau Baru. Maka karena itulah, masyarakat memberi panggilan kehormatan kepada Muhamad Saad dengan sebutan Beliau Surau Baru. Dan di antaranya murid-muridnya yang terkenal adalah Syekh Yahya al-Khalidi Magek, Syekh Makhudum Tanjuang Bingkuang Solok, Syekh Sulaiman Ghani Magek, Syekh Muhammad Rasyid Taher Parambahan Payakumbuh, Syekh Abdul Wahid as-Shalihi Tobek Godang, Syekh Abdul Majid Koto Nan Gadang Payakumbuh, Syekh Jalaluddin Sicincin Payakumbuh, Syekh Mustafa Abdullah Padang Japang, Syekh Abdul Hamid Suliki, Syekh Abu Bakar Sungai Puar, Syekh Abdullah Singkarak, Syekh Hasan Batu Taba Singkarak, Syekh Abbas Qadhi Ladang Laweh, Syekh Sulaiman ar-Rasuli Candung, Syekh Muhammad Jamil Jaho, Syekh Ahmad Baruah Gunuang, Syekh Arifin Batu Hampar, Syekh Ya’qub Padang Lawas Mungka, Syekh Ahmad Nawawi Banja Laweh Suliki, Tuanku Marzuki Situjuh, Tuanku Mudo Ahmad Rambek Mungka, Syekh Dahlan Ibrahim Limbanang, Prof. Dr. Mahmud Yunus.
Selain dalam kegiatan keagamaan, Muhammad Saad juga memiliki pengaruh penting dalam kehidupan sosial dan politik. Beliau Surau Baru ini pernah mempelopori berdirinya Ittihad Ulama Sumatera dalam musyawarah pertamanya di Bukittinggi pada tahun 1912 dan pernah pula menjadi pemimpin persatuan ulama-ulama Sumatera itu. Selain itu, ia juga pernah memimpin Sarikat Islam (SI) yang berdiri di Minangkabau pada tahun 1917. Adapun tentang pembayaran belasting (pajak) di zaman Belanda, Muhammad Saad juga menyatakan haram untuk membayarnya sehingga membuat pemerintah Hindia Belanda tidak senang. Sedangkan dalam bidang ilmu pengetahuan, Muhammad Saad mewariskan ilmu hisab dan juga tata cara penyelenggaraan jenazah, baik itu dalam hal memandikan jenazah, mengafani, dan memakamkan.
Ada satu hal yang tidak terlupakan oleh masyarakat hingga sampai saat ini yaitu perdebatan Muhammad Saad dengan Kaum Muda. Salah satu tokoh dari Kaum Muda itu adalah Syekh Ahmad Khatib al-Minangkawi (1852—1915 M) yang berasal dari Ampek Angkek, Agam. Ia menjadi imam dan katib di Masjidil Haram di Mekah pada masa itu dan bermazhab Syafii. Polemik itu bermula ketika datangnya sebuah risallah dari Mekah pada tahun 1906 yang dikarang oleh Syekh Ahmad Katib al-Minangkabawi. Risalah itu berjudul Izhar Zaghlil Kazibin fi Tasyabbuhihim bis Shadiqin (Menyatakan Kebohongan Orang-orang yang Menyerupai Orang yang Benar) sebanyak 144 halaman pada cetakan Mesir dan dicetak ulang setiba di Padang dan disebar-sebarkan ke penjuru Minangkabau.
Di dalam risallah itu, Syekh Ahmad Khatib menyatakan bahwa tariqat Naqsabandiyah adalah suatu yang bidah. Sehingga risallah itu telah menghadirkan keresahan di tengah masyakarat. Di tengah keresahan itu, Syekh Muhammad Saad hadir menjawab polemik itu dengan membalas risallah Syekh Ahmad Khatib yang berjudul Irgham Unufil Muta’annitin fi Inkarihim Rabithathal Washilin (Meremukkan Hidung Penantang yaitu Mereka yang Mengingkari Rabithah Orang-orang yang telah Sampai kepada Allah). Dan risallah bantahan inipun dikirimkan ke Mekah melalui perantara jamaah haji. Dengan adanya risallah bantahan ini maka mulai tenanglah kembali umat islam di Minangkabau. Tetapi ketenangan itu tidaklah bertahan lama sebab tidak beberapa lama setelah itu datang pula risallah bantahan dari Syekh Ahmad Katib yang berjudul al-Ayatul Bayyinat fi Izalati Khurafat Ba’dhil Muta’assibin (Bukti-bukti yang Nyata untuk Menghilangkan Khurafat sebagian Orang-orang yang Fanatik) setebal 244 halaman. Risallah ini tiba di Padang tahun 1907 dan dicetak ulang untuk disebarluaskan. Dan kehadiran risallah ini kembali membuat keresahan di masyarakat. Syekh Muhammad Saad pun kembali membalas risallah Syekh Ahmad Khatib yang berjudul Tanbihul Awam ‘ala Taghrirat Ba’dil Anam (Peringatan Bagi Orang Awam Akan Tipuan Sebagian Orang-Orang). Risallah ini dicetak di Padang di Percetakan De Volherding pada tahun 1910 dan dibawa ke tangan Syekh Ahmad Khatib. Maka sejak saat itu, polemik itu perlahan-lahan hilang dan keadaan kembali seperti semula.
Dalam hal keluarga, Muhammad Saad memiliki beberapa istri sepanjang hidupnya. Di antara istri-istrinya yang tercatat adalah seorang istri di Ranah Padang (namanya tidak dikenal) yang melahirkan anak bernama Siti Raqibah yang menikah dengan Syekh Khatib Ali Al-Minangkabawi; istri lainnya bernama Siti Khadijah dari Manganti yang melahirkan anak yang bernama Syekh Muhammad Jamil Sa’adi; istri lainnya adalah Suki dari Rambek yang melahirkan anak yang bernama Muhammad Shaleh dan Abdul Aziz; dan istrinya satu lagi adalah Hj. Manah dari Picacang Magek yang melahirkan anak yang bernama Halim. Dan Syekh Muhammad Saad meninggal dunia pada 23 Rabiul Awal 1340 H atau di tahun 1922 di Koto Tuo Nagari Mungka, Luak Limapuluh. (sumber: Apria Putra Ongku Muda Khalis)