Chin Star
Chin Star, seorang tokoh yang dikenal sebagai pendiri Koperasi Sago, mencatatkan namanya dalam sejarah politik Payakumbuh sebagai Ketua DPRD Payakunbuh periode 1999-2004. Masa jabatannya diwarnai berbagai kontroversi, terutama terkait dengan proses impeachment terhadap Walikota Darlis Ilyas. Di mana pemberhentian Walikota Darlis Ilyas, yang menjabat dari 1998 hingga 2003, di bawah kepemimpinan Chin Star, memainkan peran penting dalam proses ini. Penolakan terhadap laporan pertanggungjawaban walikota sebanyak dua kali menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk mengambil tindakan. Puncaknya, pada Maret 2002, Menteri Dalam Negeri memberhentikan Darlis Ilyas dari jabatannya, dan Drs. Yulrizal Baharin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) walikota.
Namun selama masa jabatannya, Darlis Ilyas berhasil menarik perhatian pemerintah pusat, yang memberikan tambahan anggaran signifikan untuk Payakumbuh. Pada tahun 2001, Payakumbuh menerima Rp4,6 miliar, jauh lebih besar dibandingkan daerah lain di Sumatera Barat yang rata-rata hanya menerima Rp1,2 miliar. Tahun berikutnya, Darlis Ilyas kembali berhasil meningkatkan Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi Rp72,6 miliar. Dana-dana ini digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama guru dan pegawai negeri. Kebijakan Darlis Ilyas lainnya juga menuai kontroversi. Pembebasan biaya BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan) dari SD hingga SMA, dengan total biaya Rp2,2 miliar per tahun, menjadi sorotan. Evaluasi menunjukkan bahwa biaya pendidikan per tahun hanya Rp590 juta, menimbulkan kecurigaan akan adanya penyimpangan dana oleh pengurus BP3 dan permainan kepala-kepala sekolah. Namun anehnya, langkah ini memicu demonstrasi besar-besaran dari guru dan siswa pada Desember 2001, dengan alasan pencopotan seorang kepala sekolah dan pembubaran BP3. Namun semua itu tidak lain-lain upaya provasi dari sekolmpok orang yang takut kehilangan pendapatan dari uang pembebasan BP3 itu.
Setelah Walikota Chin Star dilengserkan maka pada Desember 2004, Chin Star menjadi terdakwa pertama dari 25 terdakwa kasus korupsi anggaran DPRD Payakumbuh. Ia diduga menikmati keuntungan terbesar, sekitar Rp240 juta dari total kerugian negara sebesar Rp600 juta. Chin Star dan terdakwa lainnya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2000 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Penahanan Chin Star oleh Polda Sumatera Barat menambah panjang daftar kontroversi yang melingkupinya. Ia dituduh tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi renovasi Gedung DPRD Payakumbuh senilai Rp1 miliar, serta penyelewengan anggaran perbaikan rumah dinas Wakil Walikota dan manipulasi kenaikan pangkat pegawai negeri. Kasus Chin Star dan Darlis Ilyas mencerminkan dinamika politik lokal yang kompleks, diwarnai dengan persaingan kekuasaan, tuduhan korupsi, dan demonstrasi publik. Peristiwa-peristiwa ini menjadi bagian penting dari sejarah Payakumbuh, memberikan pelajaran berharga tentang transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Feni Efendi, seorang penulis, peneliti, dan pengamat literasi yang berasal dari Payakumbuh