168 Warga Binaan Lapas Tanjung Pati Terima Remisi Kemerdekaan, Empat Langsung Bebas

 

PAYAKUMBUH,  — Sebanyak 168 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, empat orang narapidana dinyatakan langsung bebas.

Surat Keputusan (SK) Remisi Umum diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, mewakili Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, bersama Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Elfiandi dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menegaskan, remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang menunjukkan iktikad baik dan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.

"Remisi ini hendaknya dimaknai sebagai motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan. Jadikan kesempatan ini sebagai sarana introspeksi diri untuk mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat," ujar Elzadaswarman.

Secara khusus kepada empat warga binaan yang langsung bebas (RU-II), Elzadaswarman berpesan agar mereka memanfaatkan peluang kebebasan tersebut secara positif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kesempatan kedua dan tidak melabeli mantan warga binaan dengan stigma negatif.

"Kita berharap masyarakat memberikan ruang bagi mereka yang telah menyelesaikan masa pidananya. Berikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka telah berubah dan siap berkontribusi secara produktif," tuturnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Elfiandi memaparkan, per 17 Agustus 2026, total penghuni Lapas Tanjung Pati tercatat sebanyak 328 orang, yang terdiri dari 107 tahanan dan 221 narapidana.

Dari total 221 narapidana, sebanyak 168 orang berhak menerima Remisi Umum Tahun 2026 karena telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Sebanyak 164 narapidana menerima Remisi Umum I (RU-I) berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan empat narapidana menerima Remisi Umum II (RU-II) dan langsung menghirup udara bebas," kata Elfiandi.

Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 36 narapidana mendapat pemotongan masa tahanan satu bulan, 62 orang mendapat dua bulan, 51 orang mendapat tiga bulan, 13 orang mendapat empat bulan, lima orang mendapat lima bulan, dan satu orang menerima pemotongan masa tahanan maksimal enam bulan.

Sementara itu, narapidana lainnya belum memperoleh remisi karena belum memenuhi syarat legal formal, seperti masa pidana yang belum genap enam bulan atau masih berstatus sebagai tahanan proses peradilan.

Elfiandi menambahkan, program pembinaan di Lapas Tanjung Pati difokuskan pada pembentukan kepribadian dan kemandirian sebagai bekal penting proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url