PEDOMAN MEDIA SIBER


Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pajacombo.com — Arsipkan. Bukukan. Berdayakan.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Pajacombo.com menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup & Definisi

  • Media Siber Pajacombo.com: Adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, pengarsipan data, serta penyebaran informasi literasi yang memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Adalah segala bentuk data, teks, komentar, ulasan, unggahan foto sejarah, arsip digital, hingga draf artikel literasi yang dikirimkan atau diunggah oleh pembaca, kontributor, akademisi, maupun masyarakat umum ke dalam platform Pajacombo.com.

2. Verifikasi, Akurasi Data, dan Validitas Sejarah

Sejalan dengan pilar utama ARSIPKAN, Pajacombo.com bertindak sebagai muara data yang wajib menjaga kesahihan informasi:

  • Setiap artikel berita, data ensiklopedia wilayah (nagari, kelurahan, kecamatan), informasi sejarah, maupun rekam biografi tokoh wajib melalui proses verifikasi, riset, dan cek silang yang ketat sebelum dipublikasikan.
  • Pemberitaan atau pemuatan data yang dapat merugikan nama baik pihak lain wajib memberikan ruang klarifikasi pada kesempatan pertama demi memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).

3. Pengelolaan Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Pajacombo.com membuka ruang kontribusi bagi publik untuk ikut serta mengarsipkan sejarah dan menyebarluaskan literasi daerah. Namun, pengguna wajib tunduk pada ketentuan berikut:

  • Pengguna dilarang keras mengunggah atau mengirimkan konten yang mengandung unsur kebohongan (hoaks), fitnah, sadis, cabul, provokasi SARA, ujaran kebencian, serta materi yang menganjurkan tindakan melanggar hukum.
  • Pajacombo.com memiliki hak penuh untuk melakukan moderasi, menyunting, menyaring, atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar hukum atau tidak sejalan dengan misi edukasi platform.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, serta hak jawab akan dilakukan sesegera mungkin secara responsif apabila ditemukan kekeliruan data sejarah, kesalahan informasi berita, ataupun kekeliruan teknis (seperti penulisan nama tokoh, gelar akademik, adat, atau nama daerah).
  • Ralat dan koreksi akan ditempatkan pada halaman yang sama dengan artikel yang diperbaiki, disertai catatan transparan mengenai bagian data yang telah mengalami pemutakhiran (update).
  • Pajacombo.com wajib melayani dan memfasilitasi hak jawab secara proporsional dari pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan yang tayang di platform.

5. Hak Cipta, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan Koridor Pembukuan Karya

Sejalan dengan pilar BUKUKAN dan BERDAYAKAN yang dikelola oleh PENERBIT PAJACOMBO TANAH PAYAU, perlindungan karya sangat diutamakan:

  • Pajacombo.com menghormati hak kekayaan intelektual milik penulis, fotografer, peneliti, penerbit, dan pelaku UMKM kreatif kreatif lainnya.
  • Setiap penggunaan materi berupa foto sejarah, dokumen lama, infografis, atau kutipan naskah panjang yang berasal dari pihak ketiga wajib mencantumkan sumber rujukan asli secara jelas, sah, dan transparan.
  • Materi literasi yang dikirimkan oleh kontributor dan telah disetujui untuk dibukukan secara resmi akan diikat melalui perjanjian penerbitan terpisah yang sah secara hukum.

6. Pencabutan Berita dan Data

  • Artikel berita atau data informasi ensiklopedia yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut atau dihapus secara sembarangan, kecuali karena alasan pelanggaran hak cipta berat, perintah hukum yang sah, atau atas rekomendasi resmi Dewan Pers.
  • Setiap pencabutan materi harus digantikan dengan pengumuman resmi di halaman tersebut yang menjelaskan alasan pencabutan secara transparan kepada pembaca.

7. Perlindungan Hukum

Seluruh kru redaksi, editor, kontributor data, dan pengelola Pajacombo.com yang menjalankan tugas jurnalistik, riset pendidikan, dan pengarsipan data secara profesional sesuai dengan pedoman ini serta Kode Etik Jurnalistik, mendapat perlindungan hukum dari negara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pedoman Pemberitaan Media Siber ini berlaku sebagai konstitusi dan panduan resmi operasional bagi seluruh kru, kontributor, dan pengguna platform Pajacombo.com dalam menjalankan aktivitas besar kita bersama: Arsipkan, Bukukan, Berdayakan karya dari daerah menuju panggung nasional.

No Comment
Add Comment
comment url