Belum Terdaftar di Kesbangpol, Keberadaan Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh Disorot

 

PAYAKUMBUH,  — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bahwa jaminan konstitusional atas kebebasan berserikat dan berkumpul tidak serta-merta menggugurkan kewajiban organisasi kemasyarakatan untuk tertib administrasi. Sikap ini mengemuka menyusul temuan bahwa Ikatan Pedagang Pasar (IP3) hingga kini belum tercatat secara resmi di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik setempat.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh, Dipa Surya Persada, Jumat (11/9/2026), mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan pendataan administrasi, pihak IP3 belum pernah melaporkan atau mendaftarkan keberadaannya kepada Pemko Payakumbuh.

Kendati demikian, Dipa menggarisbawahi bahwa persoalan administratif ini murni menyangkut prosedur tata kelola pemerintahan, bukan bentuk pembatasan hak warga negara. Pemerintah daerah, kata dia, tetap memegang teguh prinsip perlindungan terhadap hak asasi warga untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

"Pemko tetap menghormati kebebasan warga untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan berorganisasi tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dipa di Payakumbuh.
Batasan Dukungan dan Hibah

Lebih lanjut, Dipa menjelaskan bahwa kepatuhan administratif memiliki korelasi langsung dengan legitimasi ormas dalam mengakses fasilitas serta dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, pencatatan administrasi menjadi instrumen penting bagi ormas, termasuk yang tidak berbadan hukum.

Konsekuensinya, organisasi yang belum memenuhi ketentuan administratif tidak berada dalam posisi yang memenuhi syarat untuk memperoleh hibah, bantuan sosial, atau fasilitas lain dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Penyaluran dana publik tersebut, menurutnya, wajib tunduk secara ketat pada regulasi pengelolaan keuangan negara serta kriteria baku penerima bantuan.

"Organisasi yang belum memenuhi kewajiban administrasi tentu tidak berhak mendapatkan bantuan atau fasilitas pemerintah daerah yang mensyaratkan pemenuhan administrasi tersebut," tegasnya.

Di sisi lain, Pemko Payakumbuh bersama unsur aparat penegak hukum menyatakan siap mengambil langkah-langkah terukur sesuai kewenangan apabila di kemudian hari ditemukan aktivitas keormasan yang melanggar hukum, mencederai ketertiban umum, atau memicu potensi konflik di tengah masyarakat.

"Pemko Payakumbuh menghormati hak masyarakat untuk berorganisasi, tetapi setiap aktivitas keormasan harus tetap mematuhi hukum yang berlaku," pungkas Dipa.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url