Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp138,83 Miliar

 


PAYAKUMBUH,  — Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini tercapai setelah seluruh fraksi di legislatif menyatakan menerima dan menyetujui rancangan tersebut dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh, Kamis (3/9/2026).

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengemukakan, persetujuan bersama ini menjadi instrumen krusial dalam menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan program pembangunan daerah hingga penghujung tahun, sekaligus memastikan alokasi anggaran benar-benar menjawab dinamika kebutuhan publik.

"Proses yang telah kita lalui bukan semata-mata merupakan pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga merupakan perwujudan dari komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang lebih responsif, realistis, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," ujar Zulmaeta.

Berdasarkan struktur perubahan anggaran yang disepakati, terjadi penyesuaian signifikan pada pos pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp138,83 miliar, dari target awal Rp650,30 miliar menjadi Rp789,13 miliar.

Sementara itu, alokasi belanja daerah bertambah sebesar Rp138,99 miliar, dari posisi semula Rp752,34 miliar menjadi Rp891,33 miliar. Penyesuaian ini menyisakan defisit anggaran sebesar Rp102,20 miliar. Defisit tersebut ditutup secara berimbang melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp105,20 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp3 miliar, sehingga pembiayaan neto tercatat di angka Rp102,20 miliar.

Sebelum pengesahan, dinamika pembahasan berjalan melalui koridor kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif, mulai dari pencermatan pandangan umum fraksi hingga laporan akhir Badan Anggaran. Ketujuh fraksi DPRD akhirnya sepakat mengesahkan Ranperda tersebut untuk diproses menjadi Peraturan Daerah.

Menindaklanjuti pengesahan tersebut, Zulmaeta menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Payakumbuh agar segera mengeksekusi program kerja secara tepat target. Ia juga meminta jajarannya mulai merancang siklus penganggaran untuk tahun 2027 dengan tingkat kecermatan yang lebih tinggi.

"Setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan prioritas pembangunan, kebutuhan riil masyarakat, kemampuan keuangan daerah, dan target kinerja yang jelas," tegasnya.

Pemerintah daerah berharap optimalisasi pengelolaan anggaran ini mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik, memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan, serta mengakselerasi pencapaian visi pembangunan Kota Payakumbuh yang maju dan berdaya saing.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url