Syarat Ketat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu di Pemko Payakumbuh
PAYAKUMBUH, — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menjadikan hasil evaluasi kinerja objektif sebagai acuan utama penetapan perpanjangan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang segera berakhir.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Ifon Satria Chan menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026).
Ifon menuturkan, langkah ini memuat arahan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta agar proses perpanjangan masa kerja aparatur daerah tidak didasarkan pada formalitas administratif belaka.
“Sesuai penegasan Wali Kota, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas atau penyesuaian angka. Evaluasi wajib menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai di lapangan,” ujar Ifon.
Dalam rangka menjaga objektivitas penilaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh menyusun instrumen evaluasi sebagai pedoman bagi para pimpinan unit kerja.
Ifon menjelaskan, instrumen evaluasi tersebut memuat sejumlah indikator mutlak, meliputi tingkat kedisiplinan dan rekam jejak hukuman disiplin, perilaku kerja berorientasi Core Values ASN BerAKHLAK, serta upaya pengembangan keterampilan individu.
“Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi, pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk perpanjangan perjanjian kerja,” kata Ifon.
Pemko Payakumbuh mewajibkan seluruh pejabat penilai dan atasan langsung menjalankan proses evaluasi secara akuntabel. Data dan catatan kinerja yang diinput dalam instrumen penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai realitas kerja di lapangan.a
