Tekan Risiko Nol Korban Jiwa, Pemkab Lima Puluh Kota Perkuat Koordinasi Darurat Kabut Asap

 


SARILAMAK,  — Menghadapi eskalasi kabut asap yang telah mendegradasi kualitas udara hingga kategori tidak sehat, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menegaskan pentingnya respons cepat dan terkoordinasi lintas sektor. Wilayah yang secara geografis akrab dengan berbagai potensi bencana kini menaruh perhatian penuh pada ancaman pencemaran udara.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ahlul Badrito Resha saat memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor secara terpadu di ruang rapat Wakil Bupati di Sarilamak, Senin (7/9/2026). Rapat ini digelar khusus untuk merumuskan langkah antisipasi, pencegahan, pemantauan, serta penanganan darurat yang terukur sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.

"Daerah kita sudah akrab dengan bencana. Kita tidak ingin tercecer dalam hal penanganan bencana. Berupa ada air, ada tanah, ada api, ada udara, kali ini yang kita hadapi adalah udara," ujar Ahlul Badrito Resha di hadapan para pejabat yang hadir.

Wabup Ahlul menekankan bahwa prinsip dasar dari seluruh upaya mitigasi ini adalah meminimalisir risiko sekecil apa pun hingga tidak ada satu pun warga yang menjadi korban akibat kemerosotan kualitas lingkungan. Dengan kondisi udara yang terpantau sudah tidak sehat, pemerintah daerah menginstruksikan seluruh perangkat terkait untuk bergerak secara serentak dan simultan.

Berdasarkan hasil pemantauan pemkab, peningkatan konsentrasi partikulat di udara tidak hanya memicu potensi kabut asap lanjutan akibat ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga mulai mengancam sektor kesehatan masyarakat, kelangsungan aktivitas pendidikan, roda perekonomian, hingga standar pelayanan publik.

Melalui rakor terpadu ini, Pemkab Lima Puluh Kota memastikan seluruh instansi siaga penuh dalam mengaktifkan protokol perlindungan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia, agar dampak buruk dari krisis kualitas udara ini dapat diredam secara optimal.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url