Tingkatkan Integritas ASN, Dinas Sosial Payakumbuh Canangkan Kebijakan "Zero Tolerance"
PAYAKUMBUH, — Dinas Sosial Kota Payakumbuh mencanangkan komitmen zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Langkah penegakan disiplin pegawai ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan integritas birokrasi.
Pembacaan ikrar komitmen bersama yang dipimpin Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh tersebut berlangsung di Balai Kota Payakumbuh, Senin (14/9/2026).
Deklarasi ini merupakan bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 30/ED/WK-PYK/2026 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Sosial meminta seluruh jajaran pegawai untuk mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran aturan akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Disiplin bukan sekadar pemenuhan aturan administratif, melainkan wujud tanggung jawab dan integritas pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Melalui pencanangan komitmen ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap dapat memperkuat budaya kerja yang profesional serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di sektor pelayanan sosial.
