Uji Keabsahan Sertifikat Hak Pakai Pasar Blok Barat Dimenangkan Pemko Payakumbuh

 


PADANG,  — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat. Putusan ini sekaligus memberikan kejelasan hukum bagi Pemerintah Kota Payakumbuh dalam merespons sengketa status lahan yang sempat memanas pascakebakaran.

Dalam sidang pembacaan putusan secara elektronik yang digelar pada Kamis (10/9/2026), majelis hakim yang diketuai Adillah Rahman memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan oleh enam warga terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh dan Pemko Payakumbuh selaku pihak intervensi. Selain itu, majelis juga membebankan biaya perkara sebesar Rp405.000 kepada para penggugat.

"Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Adillah dalam amar putusannya.

Perkara dengan nomor register 20/G/2026/PTUN.PDG ini diajukan oleh Almaisyar bersama lima warga lainnya sejak 16 April 2026. Para penggugat sebelumnya mendalilkan bahwa penerbitan SHP atas nama Pemko Payakumbuh cacat hukum dan melanggar prosedur. Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat nagari, menuding adanya klaim sepihak, serta mendesak penghentian pembangunan pasar hingga sengketa tuntas.

Ketegangan sempat meningkat ketika Tim Advokasi Tanah Ulayat menyoroti proses penerbitan sertifikat tanpa pelibatan niniak mamak, bahkan sempat mendorong DPRD Kota Payakumbuh untuk membentuk panitia khusus (pansus).

Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyatakan bahwa sejak awal pihaknya memilih untuk menahan diri dan tidak merespons berbagai tudingan miring secara emosional. Ia menyerahkan sepenuhnya pembuktian keabsahan hukum kepada lembaga peradilan.

"Saya justru merasa heran, saya dituduh aktor di balik perampasan tanah ulayat, saya dan jajaran di Pemko Payakumbuh dituduh berbohong. Jadi, jika tuduhan seperti itu, apa yang harus saya jawab?" kata Zulmaeta di Balai Kota Payakumbuh, Kamis.

Menurut Zulmaeta, putusan PTUN Padang ini telah mementahkan segala narasi dan tudingan miring yang diarahkan kepada jajaran pemerintah daerah selama proses penyiapan pembangunan kembali kawasan pasar.

"Semua hal dapat dibuktikan melalui pengadilan. Kita hormati keputusan hukum. Keputusan PTUN itu sudah menjadi jawaban atas semua tuduhan. Artinya, semua tuduhan, tudingan, dan berbagai narasi yang ditujukan kepada Pemko Payakumbuh itu sudah terbantahkan," tuturnya.

Dengan adanya kepastian hukum ini, Zulmaeta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyudahi silang pendapat. Ia mengingatkan bahwa pihak yang paling dirugikan jika konflik terus berlarut-larut adalah para pedagang yang kehilangan tempat mencari nafkah akibat musibah kebakaran.

Pemerintah daerah kini memprioritaskan langkah percepatan pembangunan kembali Pasar Blok Barat agar denyut nadi perekonomian lokal dapat segera pulih.

"Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang. Untuk itu, mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali," pungkas Zulmaeta.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url