Tekan Inflasi Daerah, Pemko Payakumbuh Gelar Pangan Murah di Payakumbuh Selatan
PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat intervensi pasar guna menjaga stabilitas harga bahan pokok dan menekan laju inflasi daerah. Mengambil momentum peringatan Hari Pangan Sedunia 2026, operasi pasar bertajuk Gerakan Pangan Murah resmi digelar di Kantor Camat Payakumbuh Selatan, Rabu (21/10/2026).
Dalam kegiatan penyeimbang harga tersebut, komoditas cabai merah yang dibanderol Rp50.000 per kilogram menjadi salah satu bahan pangan yang paling banyak diburu warga.
Meninjau langsung pelaksanaan kegiatan, Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menyampaikan bahwa operasi pasar ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk meredam gejolak harga komoditas strategis. Program yang merujuk pada arahan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ini memanfaatkan alokasi APBD Kota Payakumbuh Tahun 2026.
"Melalui Gerakan Pangan Murah ini, masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok seperti beras, cabai merah, bawang merah, telur ayam, dan minyak goreng dengan harga yang jauh lebih terjangkau. Langkah ini penting untuk menjaga daya beli warga sekaligus memastikan ketersediaan pasokan di tingkat masyarakat," ujar Elzadaswarman.
Ia menambahkan, kelancaran rantai distribusi dari petani hingga distributor menjadi kunci utama dalam mencegah spekulasi pasar maupun penimbunan barang. Di samping intervensi pasar, Pemko Payakumbuh juga mendorong masyarakat memanfaatkan lahan pekarangan rumah untuk menanam sayur-mayur serta menerapkan pola konsumsi B2SA (Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman).
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Payakumbuh Edvidel Arda merinci total komoditas yang didistribusikan dalam operasi pasar tersebut. Pihaknya menyalurkan 3.600 kilogram beras lokal (Rp140.000 per 10 kg), 373 kilogram cabai merah (Rp50.000 per kg), 300 kilogram bawang merah (Rp20.000 per kg), 325 kilogram gula pasir (Rp15.000 per kg), 300 tray telur ayam (Rp35.000 per tray), serta 320 kemasan minyak goreng 2 liter (Rp30.000 per kemasan).
Untuk memastikan bantuan komoditas ini tepat sasaran dan mencegah aksi borong oleh pihak tertentu, warga Kota Payakumbuh yang hendak berbelanja diwajibkan menunjukkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan transaksi.

