[Riset] Evaluasi Pengelolaan Sampah Kota Payakumbuh: Permasalahan, Perda, dan Tantangan Implementasi
Latar Belakang
Pengelolaan sampah di Kota Payakumbuh menjadi perhatian penting seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Penelitian ini menganalisis efektifitas implementasi kebijakan pengelolaan sampah daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2019.
Temuan Utama Penelitian
Berdasarkan penelitian kualitatif yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pelaku usaha, dan masyarakat, ditemukan beberapa poin penting:
Komunikasi & Sosialisasi Masih Terbatas
Sosialisasi Perda No. 4/2019 masih kurang optimal dan belum berjalan secara berkelanjutan. Sosialisasi sebagian besar hanya dilakukan saat peraturan baru diterbitkan.
Keterbatasan Sumber Daya & Anggaran
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh menghadapi keterbatasan jumlah personil/SDM dan alokasi anggaran operasional.
Penegakan Sanksi & Partisipasi Masyarakat
Penerapan sanksi bagi pelanggar aturan sampah belum berjalan efektif, dipicu oleh masih rendahnya kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat.
Rekomendasi Peneliti
Meningkatkan intensitas edukasi dan sosialisasi program pengelolaan sampah ke tingkat komunitas/kelurahan.
Memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga keberlanjutan lingkungan Kota Payakumbuh.
| Parameter | Detail |
| Judul Asli | Analisis Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Di Kota Payakumbuh |
| Penulis | Tiwi Okhtafianny & Ria Ariani |
| Institusi | ITB Haji Agus Salim Bukittinggi & Universitas Andalas |
| Penerbit | Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (JEBMA), Vol. 3 No. 2 (2023) |
| Lisensi | Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 (CC BY-NC 4.0) |
🔗 [ BACA ARTIKEL LENGKAP / DOWNLOAD PDF (JEBMA) ]
https://jurnal.itscience.org/index.php/jebma/article/view/2837)
Sitasi Resmi:
Okhtafianny, T., & Ariani, R. (2023). Analisis Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Di Kota Payakumbuh. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi (JEBMA), 3(2), 537–550.
