Sinkronisasi Kebijakan Permen LH Nomor 6 Tahun 2026: Pemkab Lima Puluh Kota Optimalkan Pengawasan
JAKARTA, — Komitmen Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan aktivitas pelaku usaha terus ditingkatkan melalui koordinasi lintas instansi. Langkah strategis ini diwujudkan lewat audiensi jajaran pimpinan daerah dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Delegasi Pemkab Lima Puluh Kota yang dipimpin langsung oleh Bupati Safni Sikumbang didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota M. Fadhlil Abrar, Lc., serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nopriyadi Syukri, S.T., diterima secara khusus oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK, Irjen Pol. Irzal Irawan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho dan Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup Ari Prasetia. Agenda utama audiensi ini memfokuskan pembahasan pada penguatan instrumen pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mendiskusikan implementasi kebijakan pengawasan lingkungan hidup yang merujuk pada Permen LH Nomor 6 Tahun 2026. Selain itu, pemkab juga memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah ditempuh di tingkat lokal, di antaranya intensifikasi sosialisasi kewajiban dokumen persetujuan lingkungan kepada para pelaku usaha, serta penguatan pemeriksaan rutin di lapangan.
Langkah-langkah preventif ini dinilai krusial guna memastikan setiap kegiatan ekonomi dan investasi di Lima Puluh Kota berjalan selaras dengan koridor ekologis tanpa mengabaikan kelestarian alam sekitar.
Di sektor penegakan hukum, Pemkab Lima Puluh Kota menegaskan ketegasannya dengan memberlakukan sanksi administratif berupa denda bagi setiap korporasi atau pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Sebagai landasan operasional dan kepastian hukum dalam pengawasan, pemerintah daerah juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pendelegasian Wewenang Penerapan Sanksi Administratif serta SK Pembentukan Unit PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Daerah Bidang Lingkungan Hidup.
Melalui sinergi erat dengan Kementerian LHK dan penguatan regulasi di tingkat daerah, Pemkab Lima Puluh Kota optimistis tata kelola perlindungan lingkungan dapat berjalan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera terhadap potensi perusakan ekosistem
