Cegah Kesemrawutan Kota, Pemko Payakumbuh Segel Bangunan Tanpa Izin
PAYAKUMBUH, — Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, memperketat pengawasan tata ruang guna mencegah kesemrawutan kota. Dalam eksekusi Tahap II Tahun 2026, tim gabungan menyegel tiga unit bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan di tiga kecamatan berbeda, Senin (21/9/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sekaligus melindungi kepentingan umum.
“Sasaran eksekusi tahap ini berada di tiga lokasi, yakni sebuah rumah tinggal di Kelurahan Tiakar (Payakumbuh Timur), bangunan kafe di Kelurahan Balai Panjang (Payakumbuh Selatan), dan kedai di Kelurahan Tanjung Pauh (Payakumbuh Barat),” kata Muslim.
Penertiban lapangan melibatkan tim gabungan lintas sektoral, mencakup Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Eksekusi ini juga dikawal oleh aparat TNI, Polri, serta unsur kewilayahan setempat seperti lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Muslim menegaskan, tindakan tegas di lapangan telah melalui prosedur sosialisasi dan peringatan sesuai ketentuan. Penyegelan merupakan opsi terakhir bagi pemilik bangunan yang membandel setelah imbauan administratif diberikan.
"Penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari langkah preventif untuk menciptakan kota yang tertib dan aman. Kami mengimbau warga dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sebelum memulai konstruksi," ujar Muslim.
Pemerintah Kota Payakumbuh memastikan pengawasan tata ruang akan terus digencarkan secara berkala. Langkah ini diharapkan memberi efek jera dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap legalitas bangunan demi terwujudnya tata kota yang berkelanjutan.
