Cegah Penyimpangan Dana Pendidikan, Payakumbuh Libatkan Itjen dan Kejati dalam Pengawasan

 


PAYAKUMBUH,  — Pemerintah Kota Payakumbuh menggandeng Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta jajaran kejaksaan untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran pendidikan tahun 2026. Langkah pencegahan ini diambil guna memastikan pengelolaan dana revitalisasi satuan pendidikan berjalan transparan dan terhindar dari praktik korupsi.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tersebut menghadirkan Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen RI Yunita Arif, Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Nursurya, serta Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Ulil Azmi. Sebanyak 250 pengelola anggaran—terdiri atas kepala sekolah, bendahara, ketua pelaksana, hingga konsultan perencana se-Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota—hadir sebagai peserta.

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menyampaikan bahwa pengawasan melekat dan pembinaan dari aparat penegak hukum serta kementerian merupakan bentuk pencegahan dini. Menurut dia, tata kelola anggaran sektor pendidikan harus berpatokan penuh pada regulasi yang berlaku.

"Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Sebagus apa pun rancangan program, jika tidak dibarengi niat yang lurus dan keterbukaan, pengelola anggaran berisiko berbenturan dengan hukum. Regulasi adalah tolok ukur mutlak kepatuhan," ujar Elzadaswarman saat membacakan arahan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta.

Elzadaswarman menambahkan, seluruh pengelola anggaran pendidikan diwajibkan mengedepankan efisiensi, kepatuhan aturan, serta disiplin pelaporan keuangan berbasis kinerja. Penguatan tata kelola ini sejalan dengan predikat Kota Payakumbuh yang masuk dalam tiga kota percontohan daerah bebas korupsi di Indonesia.

Melalui pendampingan dari aparat penegak hukum dan kementerian terkait, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap alokasi Dana Revitalisasi 2026 dapat diserap secara optimal dan Tepat Sasaran tanpa menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.

"Jika tata kelola anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel, program pembangunan sarana pendidikan dapat berjalan lancar sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," tuturnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url