Benahi Distribusi Pupuk Subsidi, Pemkot Payakumbuh Gunakan Pemetaan Geospasial e-RDKK

 

PAYAKUMBUH,  — Pemerintah Kota Payakumbuh merombak tata kelola pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk alokasi pupuk bersubsidi tahun 2027. Guna memitigasi potensi penyelewengan dan tumpang-tindih data lahan, pendataan petani kini diwajibkan berbasis pemetaan geospasial.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Monitoring Lapangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/9/2026). Langkah ini merupakan wujud evaluasi menyeluruh terhadap jalur distribusi pupuk bersubsidi di daerah setempat.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Payakumbuh Irwan Suwandi menegaskan bahwa keandalan data di tingkat hulu menentukan kelancaran pasokan pupuk bagi petani di tingkat hilir. Menurut dia, kekeliruan pendataan berisiko memicu pemotongan kuota daerah yang berujung pada kelangkaan pupuk saat masa tanam.

"Sesuai instruksi Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, tata kelola pupuk bersubsidi tidak boleh diabaikan karena menyangkut ketahanan pangan daerah. Pemerintah harus memastikan distribusi memenuhi prinsip 7T, yaitu tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat harga," ujar Irwan di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan PT Pupuk Indonesia, serta para penyuluh pertanian.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh Nila Misna memaparkan hasil pemantauan Tim KP3 pada sejumlah pengecer resmi, antara lain Kios Barokah Tani, KUD Koto Nan Gadang, dan Kios Era Tani.

Hasil pemantauan mengindikasikan sejumlah kendala operasional, seperti kekosongan stok di awal tahun, pasokan pupuk jenis Urea dan NPK yang tidak bersamaan, hingga penurunan kualitas pupuk NPK yang menggumpal saat diterima kios.

Di samping masalah teknis pasokan, tim pengawas menemukan gejolak di tingkat petani akibat kekhawatiran kehabisan stok, termasuk adanya petani tidak terdaftar yang memaksa melakukan penebusan. Tim juga mencatat dugaan praktik pungutan liar berupa biaya tambahan bongkar muat di luar ketentuan resmi.

"Kami juga mendapati indikasi pembebanan biaya di luar harga eceran tertinggi yang dikemas sebagai ongkos bongkar muat," kata Nila.

Untuk membenahi persoalan tersebut, Rapat Koordinasi KP3 menyepakati tiga langkah strategis dalam penyusunan e-RDKK 2027, yang jadwal penginputannya ditetapkan pada 22 September hingga 25 Oktober 2026.

Pertama, pembersihan data (data cleansing). Petani yang telah meninggal dunia atau tercatat tidak melakukan penebusan pupuk bersubsidi selama tiga tahun berturut-turut (2024–2026) akan dihapus dari sistem e-RDKK.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url