BPK Soroti Tata Kelola Sampah Payakumbuh, Pemko Siapkan Pembenahan Total
PAYAKUMBUH, — Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah, mulai dari tingkat rumah tangga hingga tempat pemrosesan akhir. Langkah ini diambil merespons hasil pemeriksaan pendahuluan kinerja pengelolaan persampahan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatra Barat yang rampung pada Rabu (16/9/2026).
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menyampaikan bahwa pemerintah daerah menjadikan temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar evaluasi strategis. Menurut dia, persoalan persampahan di wilayahnya tergolong kompleks lantaran melibatkan dinamika perilaku warga, keterbatasan lahan, hingga keandalan sistem pengolahan.
"Kami menyambut baik temuan awal BPK. Pemko Payakumbuh bersiap mematuhi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperbaiki sistem tata kelola persampahan secara menyeluruh," ujar Elzadaswarman, mewakili Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta.
Elzadaswarman menjelaskan, kendati program reduce, reuse, recycle (3R) serta pengolahan berbasis masyarakat—seperti budidaya maggot di Kecamatan Payakumbuh Timur, Utara, dan Selatan—mulai berjalan, capaian tersebut belum memadai untuk mengatasi krisis kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Guna mengatasi keterbatasan tersebut, Pemko Payakumbuh mempertimbangkan adopsi teknologi pengolahan mutakhir, salah satunya insinerator yang dilengkapi sistem penangkap polutan. Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang optimalisasi retribusi sampah sebagai penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan wajib diutamakan sebelum penarikan retribusi diberlakukan secara ketat kepada warga.
Secara terpisah, Ketua Tim Pemeriksa Kinerja Persampahan BPK RI Perwakilan Sumbar Novi Yanti menjelaskan, pemeriksaan pendahuluan dilakukan untuk memetakan kondisi empiris pengelolaan sampah daerah, bukan sekadar mencari kelemahan tata kelola.
Dari hasil temuan sementara, BPK mencatat beberapa persoalan krusial. Pengurangan sampah dari sumber dinilai belum optimal, ditambah masih maraknya pelanggaran jam pembuangan oleh masyarakat. Di titik hilir, operasional TPA tercatat masih mengandalkan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Tim BPK juga menyoroti ketiadaan prosedur serta sarana tanggap darurat di TPA untuk memitigasi risiko ledakan gas metana dan potensi tanah longsor. Meski demikian, BPK memberikan apresiasi atas kebersihan aliran sungai di kawasan Payakumbuh yang relatif bebas dari penumpukan sampah.
"Pemeriksaan lanjutan akan dimulai pada awal Oktober, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final ditargetkan selesai pada Desember. Sampah adalah urusan bersama; kami berharap pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersinergi," tutur Novi.
Rangkaian koordinasi hasil pemeriksaan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda, Inspektur Kota, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta jajaran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kota Payakumbuh.
