Jan Bacakak Dek Harato: Membaca Konflik Warisan di tengah Masyarakat Minangkabau

 


Judul Buku: Jan Bacakak Dek Harato: Membaca Konflik Warisan di tengah Masyarakat Minangkabau

Penulis: Abu Abdillah, Lc, S.Pd, C.W.C

Penata Letak: Feni Efendi

Desain Sampul: Feni Efendi

                       

 

Diterbitkan oleh:

Penerbit PAJACOMBO TANAH PAYAU

Tolang, Jorong Koto Tangah, Nagari Lubuak Batingkok, Kec. Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 26271

Email: pajacombo@gmail.com

Website: www.pajacombo.com

Hp/WA: 081377856115

 

 

 

Cetakan Pertama, Januari 2026

x + 124 hlm: 14,8 x 21 cm

Front Palatino, 1,15 Spasi, Size 11

 

SINOPSIS

Buku ini hadir sebagai upaya mencatat kekayaan khazanah budaya dan agama di Minangkabau. Di mana persoalan harta warisan dan tanah pusaka di Minangkabau bukanlah perkara baru. Sejak akhir abad ke-19, diskursus, silang pendapat, hingga perselisihan terkait sistem pewarisan matrilineal versus hukum waris Islam (faraidh) telah mewarnai panggung sejarah dan dinamika hukum di Sumatra Barat. Pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana mendudukkan posisi harta pencarian dan harta pusaka tinggi agar selaras dengan tuntunan agama sekaligus tidak merusak tatanan adat?

Dinamika ini acap kali berujung pada sengketa perdata yang memadati pengadilan. Begitu rumitnya persoalan tersebut hingga mendorong Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memprakarsai sebuah forum penting: Seminar Hukum Tanah dan Hukum Waris Minangkabau, yang dilangsungkan selama empat hari di Aula Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jalan Pancasila, Padang, pada 21–25 Juli 1968. Seminar tersebut menjadi tonggak sejarah yang sangat bermakna. Sosiolog Mochtar Naim dalam catatannya di buku Kenang-Kenangan 70 Tahun Buya HAMKA (1978) menggambarkan betapa IKAHI saat itu seolah hendak "mengadukan" kerumitan kasus perdata pertanahan dan waris kepada para ninik-mamak, alim ulama, cerdik pandai, serta para akademisi Minangkabau.

Forum ilmiah itu menghadirkan berbagai pakar hukum adat dan ulama terkemuka. Profesor Dr. Mr. Hazairin, misalnya, mencuri perhatian seminar dengan gaya khasnya yang blak-blakan—sebagaimana dikenang pula oleh wartawan senior Kamardi Rais Dt. P. Simulie—saat menguliahi para peserta forum mengenai perlunya pembaharuan hukum waris. Di sisi lain, Buya Prof. Dr. Hamka Datuk Indomo, tampil membawa penyejuk dan jalan tengah melalui makalahnya yang berjudul Adat Minangkabau dan Harta Pusakanya. Berbeda dengan tulisannya di era awal (Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi, 1946), Hamka dalam seminar 1968 tersebut hadir untuk mencari titik temu antara adat dan agama. Hamka mengusulkan formula kompromi yang bijaksana: "Terhadap harta pencarian berlaku Hukum Faraidh, sedangkan terhadap harta pusaka berlaku Hukum Adat."

Pandangan Buya Hamka ini sejalan dengan pendapat para ulama pendahulunya seperti Inyiak Rasul (Syekh Abdul Karim Amrullah) dan Syekh Sulaiman Arrasuli. Dalam pandangan Buya Hamka, harta pusaka tinggi (tembilang besi) yang didapat secara turun-temurun dari garis ibu tidak bertentangan dengan Islam, sebab kedudukannya bersifat komunal dan diqiyaskan menyerupai harta wakaf atau hibah bersama kaum untuk perlindungan ekonomi perempuan. Sementara itu, harta pusaka rendah (tembilang emas) atau harta pencaharian suami-istri wajib dibagikan mengikut ketetapan hukum faraidh.

Kesepakatan yang mempertegas hasil Mufakat Bukittinggi 1952 tersebut akhirnya dirumuskan menjadi ketetapan seminar pada 25 Juli 1968. Putusan ini tidak hanya memberikan solusi tegas, melainkan juga menjadi rujukan utama bagi para hakim, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat Minangkabau hingga hari ini.

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url