Kejar Predikat Informatif, Pemko Payakumbuh Paparkan Inovasi KIP di Tingkat Provinsi
PADANG, — Komitmen penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus dimatangkan oleh jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh. Keseriusan tersebut dipaparkan dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Barat di Aula Utama Kantor Bappeda Provinsi Sumbar, Padang, Rabu (21/10/2026).
Pemaparan materi disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Payakumbuh Kurniawan Syah Putra bersama tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kurniawan mengemukakan, kebijakan transparansi Pemko Payakumbuh didukung oleh payung hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Wali Kota (Perwako) hingga Keputusan Wali Kota terkait pedoman pengelolaan layanan informasi.
"Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan sarana dan prasarana memadai, penempatan konter PPID khusus di Mal Pelayanan Publik (MPP), penyiapan sumber daya manusia, serta alokasi anggaran yang mendukung," ujar Kurniawan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Kurniawan menegaskan bahwa pemenuhan informasi bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, melainkan pemenuhan hak konstitusional warga negara agar memperoleh informasi secara cepat, tepat, murah, dan bertanggung jawab.
Untuk mengoptimalkan layanan tersebut, Pemko Payakumbuh mengembangkan inovasi berupa integrasi layanan tatap muka di MPP serta penyediaan akses digital tanpa batas melalui portal resmi website PPID Kota Payakumbuh.
Melalui keikutsertaan dalam ajang Monev KI Sumbar 2026 ini, Pemko Payakumbuh menargetkan pencapaian predikat sebagai Badan Publik Informatif guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

