Tingkatkan Ketertiban di Wilayah Perbatasan, Satpol PP Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota Resmi Jalin Kerja Sama


PAYAKUMBUH,  — Kerawanan sosial dan pelanggaran ketertiban umum di wilayah perbatasan antara Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, kini diantisipasi melalui kolaborasi formal. Kedua pemerintah daerah sepakat melebur ego sektoral demi mengoptimalkan penegakan hukum dan menjaga kondusivitas wilayah yang saling beririsan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh dan Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota. Momentum ini diawali dengan pelaksanaan apel gabungan yang khidmat di lapangan parkir Markas Komando Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh, kawasan Padang Kaduduak, Senin (22/6/2026).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Dewi Novita menuturkan, wilayah perbatasan kerap menjadi area abu-abu dalam pengawasan ketenteraman masyarakat. Kehadiran kerja sama ini diharapkan mampu memangkas kendala birokrasi operasional di lapangan.

"Ruang lingkup kerja sama ini mencakup penanganan gangguan ketenteraman umum secara bersama-sama, pertukaran data, pembinaan masyarakat, hingga dukungan personel berupa bawah kendali operasi (BKO) serta sarana prasarana," ujar Dewi dalam amanatnya saat memimpin apel gabungan tersebut.

Hadir mendampingi, Kepala Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota Rahmadinol beserta jajaran struktural, sekretaris, kepala bidang, hingga kepala seksi dari kedua instansi. Kehadiran lengkap jajaran ini menandai keseriusan kedua wilayah dalam mengawal implementasi kebijakan di tingkat tapak.

Secara legal-formal, kesepakatan ini tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani kedua belah pihak di atas meterai cukup. Kerja sama ini menitikberatkan pada penegakan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah, serta penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).

Adapun kesepakatan tata usaha ini tercatat dengan nomor 100.3.7.1/153/KS/SATPOL-PP/LK/VI/2026 untuk Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan nomor 300.1/320/POLPP-PK/PYK/2026 untuk Pemerintah Kota Payakumbuh. Penandatanganan naskah menjadi legalitas bagi personel di lapangan untuk saling bahu-membahu tanpa terhalang batas administratif wilayah.

Persoalan penegakan perda di perbatasan sering kali terbentur kewenangan wilayah administratif. Melalui PKS ini, pola penertiban akan berjalan lebih terintegrasi. Ketika terjadi pelanggaran trantibum di garis perbatasan, koordinasi antar-pasukan dapat dilakukan seketika tanpa harus menunggu prosedur birokrasi yang panjang.

Bersamaan dengan agenda penandatanganan tersebut, aktivitas pelayanan publik dan pengamanan internal tetap berjalan normal. Prosesi serah terima tugas operasional dari regu malam kepada regu pagi dilakukan di sela-sela apel gabungan.

Seluruh rangkaian acara berlangsung aman dan tertib tanpa kendala. Melalui keterpaduan gerak ini, efektivitas penegakan hukum daerah diharapkan meningkat signifikan, memberikan rasa aman, serta mengembalikan hak kenyamanan bagi seluruh warga di kedua wilayah penopang tersebut.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url