Buka Workshop Disiplin ASN, Staf Ahli Irwan Suwandi Tegaskan Pemko Payakumbuh Tanpa Toleransi pada Pelanggar
PAYAKUMBUH, — Pemerintah Kota Payakumbuh mempertegas komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Sebagai bukti nyata bahwa pemerintah daerah tidak main-main dalam menjaga muruah birokrasi, tercatat sebanyak tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi sanksi pemberhentian akibat melakukan pelanggaran disiplin berat dalam rentang waktu dua tahun terakhir.
Langkah tegas tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Wali Kota, Irwan Suwandi, saat membuka kegiatan Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN yang dipusatkan di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kamis (27/8/2026).
"Penegakan disiplin ASN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme aparatur negara," tegas Irwan di hadapan puluhan peserta yang hadir.
Ia merinci, dari tiga kasus pelanggaran disiplin berat tersebut, dua PNS diberhentikan pada tahun 2025 lalu, sementara satu kasus serupa kembali berujung pada sanksi pemberhentian pada tahun 2026 ini.
"Langkah tegas ini menunjukkan bahwa Pemko Payakumbuh tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin yang merusak integritas birokrasi," imbuhnya.
Kendati sanksi pemecatan diberlakukan sebagai instrumen efek jera, Irwan menekankan bahwa orientasi utama penanganan disiplin bukanlah semata-mata pada penjatuhan hukuman. Pemko Payakumbuh tetap menomorsatukan upaya pembinaan berkelanjutan agar para pegawai dapat merefleksikan diri, memperbaiki kinerja, serta kembali memberikan kontribusi optimal bagi pelayanan publik.
Selain memperketat pengawasan bagi PNS, Pemko Payakumbuh juga memperkuat payung hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui penerbitan Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK. Regulasi ini dihadirkan untuk memastikan penerapan disiplin berlaku secara merata, konsisten, dan berkeadilan di seluruh instansi perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menjelaskan bahwa tingkat kedisiplinan pegawai merupakan salah satu indikator vital yang dinilai dalam berbagai instrumen nasional. Mulai dari Core Values ASN, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), hingga Indeks Profesionalitas ASN.
Dafrul menyebutkan, tingginya dinamika dan konsultasi terkait persoalan disiplin di lingkungan birokrasi mendasari pihaknya untuk menggelar workshop khusus pengelola kepegawaian. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri atas pejabat pengelola kepegawaian dari tiap perangkat daerah, unit puskesmas, hingga tim kerja disiplin BKPSDM Payakumbuh.
Melalui pelatihan intensif ini, para peserta dibekali pemahaman komprehensif mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara disiplin—mulai dari tata cara pemanggilan resmi, proses pemeriksaan, mekanisme penjatuhan hukuman, hingga prosedur pembinaan lanjutan.
