Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, Pedagang Berstatus Penyewa

 


PAYAKUMBUH,  — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan kembali status hukum kepemilikan kawasan Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat. Di tengah dinamika pascakebakaran, pemerintah memastikan bahwa bangunan pasar sepenuhnya merupakan Barang Milik Daerah (BMD), sementara para pedagang berkedudukan sebagai pemegang hak sewa, bukan pemilik aset.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal mengemukakan, status kepemilikan tersebut memiliki landasan administratif yang kuat dan tercatat secara resmi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C milik pemerintah daerah, serta merujuk pada sejarah pembangunan yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979.

"Bangunan pasar itu aset pemerintah daerah. Bukti-buktinya ada dan tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan," ujar Faizal di Payakumbuh, Senin (7/9/2026).

Menurut Faizal, dokumen yang selama ini dipegang oleh para pedagang—yakni Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS)—secara hukum tidak dapat diinterpretasikan sebagai bukti kepemilikan bangunan maupun tanah. Sebaliknya, dokumen tersebut justru mengonfirmasi adanya hubungan hukum antara pemda sebagai pemilik aset dan pedagang sebagai penyewa, yang dibuktikan dengan kewajiban pembayaran sewa bulanan.

"Kalau memang bangunan dan tanah itu milik pedagang, tentu tidak ada dokumen hak sewa dan tidak ada kewajiban membayar uang sewa kepada pemerintah setiap bulan," tegasnya.

Penegasan status aset ini disampaikan pemko sekaligus untuk merespons langkah pengamanan pascakebakaran. Pemerintah melarang keras pedagang maupun pihak lain untuk menempati kembali lokasi, membangun ulang secara swadaya, atau mengambil sisa material bangunan secara sepihak demi menghindari risiko keselamatan publik.

Faizal menjelaskan, kebijakan pembongkaran merujuk pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan penertiban bangunan tidak laik fungsi dan berpotensi membahayakan. Guna menjaga objektivitas, penilaian tingkat kerusakan dan kelayakan bangunan dilakukan melalui pihak ketiga yang independen.

Adapun sisa material pascakebakaran yang memiliki nilai ekonomis, seperti besi tua, akan diproses melalui mekanisme lelang resmi yang melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Hasil dari lelang tersebut nantinya akan disetorkan langsung ke kas daerah.

"Karena ini aset daerah, sisa materialnya juga merupakan bagian dari aset yang harus diproses sesuai aturan. Tidak bisa dibongkar atau diambil sendiri oleh pihak tertentu. Hasil lelang semuanya masuk ke kas daerah," terangnya.

Di sisi lain, Pemko Payakumbuh memastikan bahwa penegasan status hukum aset ini tidak dimaksudkan untuk memutus mata pencaharian masyarakat. Pemerintah daerah telah mengantongi data resmi sebanyak 502 pedagang korban kebakaran yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan SK Kepala Dinas.

Data tersebut akan menjadi instrumen utama pemda untuk memprioritaskan kembali para penyewa lama agar memperoleh hak menempati tempat usaha apabila proses pembangunan ulang kawasan pasar tersebut tuntas direalisasikan.

"Jadi pemerintah tidak menghilangkan mata pencaharian pedagang. Sebanyak 502 pedagang yang terdampak sudah kita pastikan dan mereka akan diprioritaskan untuk kembali mendapatkan haknya untuk tetap berdagang kalau pemerintah membangun kembali pasar tersebut," pungkas Faizal.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url