Kesangsian Apa Lagi Belum Diresmikannya Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai (Pj) Presiden Kedua Republik Indonesia?


Pertama kali saya mendengar PDRI tahun 2007 setelah ditetapkannya sebagai Hari Bela Negara sejak 19 De-sember 2006. Di hari itu ada acara tapak tilas PDRI dan finis-nya di Koto Tinggi. Presiden SBY juga datang ke Koto Tinggi dalam rangka Hari Bela Negara itu. Dan setelah sekian puluh tahun, baru kali itu pulalah Kota Payakumbuh dan Lima Puluh Kota dilalui oleh orang-orang besar seperti Presiden SBY.
Ketika acara Hari Bela Negara yang pertama di Ko-to Tinggi tahun 2007 itu saya juga ikut ke sana. Saya menumpang dengan rombongan Komunitas Seni Intro yang ketika itu diundang pementasan. Dalam kesem-patan itu saya berboncengan sepeda motor dengan penyair Iyut Fitra. Dan rasanya sangat jauh sekali Koto Tinggi saat itu dengan kwalitas jalan belum sebagus sekarang ini.

Tidak beberapa lama setelah acara Hari Bela Negara itu, PDRI tidak lagi bersarang di ingatan saya. Saya
telah melupakannya seperti bagaimana saya melupa-kan berbagai kepahitan di dalam hidup ini. Sedangkan di waktu itu saya belum mengerti betul apa itu PDRI. Hanya ada sebuah nama Mr. Syafruddin Prawirane-gara yang sering disebut-sebut namun saat itu belum ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Selain itu, ka-ta-kata tentang PDRI itu hanya dibahas selintas di pe-lajaran sekolah dulu bahwa Bukittinggi pernah men-jadi ibukota negara RI. Itu saja dan tidak lebih.


Ada sekitar 10 tahun setelah acara Bela Negara ta-hun 2007 itu saya kembali mendengar kata PDRI keti-ka tidak sengaja melewati Padang Japang dan melihat sebuah tugu bertuliskan, Di Sini Rumah Tempat Perun-dingan PDRI dengan Delegasi Bangka 6 Juli 1949. Lama saya tercengang di depan tugu itu dan saya pun ber-tanya kepada tokoh-tokoh masyarakat setempat apa arti tugu itu. Sebab dengan melihat tugu yang bertulis-kan PDRI itu maka secara samar-samar saya teringat kepada acara Hari Bela Negara tahun 2007 yang lalu.

ari penjelasan dari tokoh-tokoh masyarakat setem-pat, secara perlahan-lahan terbukalah secara samar-samar pelajaran sejarah di bangku SMP dulu yang hampir 20 tahun saya tinggalkan. Dengan berusaha sekuat tenaga menggali ingatan tentang pelajaran-pelajaran di bangku sekolah dulu maka di sana ada nama-nama seperti Roem dan Royen yang muncul. Juga ada nama Moh. Natsir dan dr. Leimena serta Jen-deral Sudirman. Ternyata peristiwa dijadikannya Bu-kittinggi sebagai ibukota negara saat itu masih dalam satu rangkaian dengan Roem Royen Statemen, juga dengan peristiwa ditangkapnya Soekarno Hatta dan dibuang ke Bangka, juga kehebatan Jenderal Soedir-man dalam perang gerilya melawan Belanda juga ma-sih dalam satu rangkaian PDRI. Begitu juga dengan kebesaran Soeharto yang sangat heroik itu menyerbu Yogyakarta yang duduki oleh Belanda pada peristiwa Serangan 1 Maret 1949 itu. Padahal di masa itu, man-tan presiden RI terlama itu, hanya baru berpangkat letkol. Begitu juga dengan Tan Malaka yang tewas di Sarolangun pada Februari 1949 juga masih dalam rangkaian PDRI. Dan tentang apa yang tak habis pikir di dalam kepala saya bahwa jika nama Soeharto, Soedirman, dan Roem—Royen Statemen sangat dibe-sar-besarkan selama ini, tetapi mengapa nama Mr. Syafruddin Prawiranegara yang menjabat Ketua PDRI tidak pernah atau sedikit sekali disebut-sebut. Ada apa dengan negeri ini? Ini adalah sebuah ketidakadilan dalam penulisan sejarah.


Sejak kejadian itu, saya dijangkiti rasa penasaran tentang apa itu PDRI. Lalu saya cobalah ke Koto Ting-gi, ke Halaban, Bukittinggi, Bangkinang, Teluk Kuan-tan, Sungai Dareh, Abai dan Bidar Alam, Calau dan Silantai Sumpur Kudus, Ampalu, Sungai Naniang, un-tuk menyusuri rute jejak Mr. Syafruddin Prawira da-lam menjalankan PDRI itu. Setelah menyusuri jejak Mr. Syafruddin dan membaca berbagai literatur ten-tang PDRI itu maka muncullah pertanyaan di kepala saya bahwa jika Soekarno-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden RI ditangkap Belanda maka secara oto-matis simbol negara telah hilang. Sebab sebuah negara yang merdeka harus memiliki tiga syarat yaitu memi-liki wilayah, ada rakyatnya, dan ada kepala negara. Dan jika Soekarno-Hatta ditangkap maka kemerde-kaan sebuah negara sudah berakhir. Namun untung-lah Mr. Syafruddin membentuk pemerintah darurat di Bukittinggi pada 19 Desember 1948 dan pemerintah darurat itu ditetapkan 22 Desember 1948 di Halaban sehingga Indonesia sebagai negara merdeka tidak terhenti dan masih eksis.

Sebelum menjabat sebagai ketua PDRI, Mr. Syaf-ruddin menjabat Menteri Kemakmuran Rakyat di Kabinet Moh. Hatta. Dan Moh. Hatta sendiri adalah Perdana Menteri dan sekaligus sebagai Wakil Presiden yang memiliki istana negara di Bukittinggi (di lokasi Gedung Tri Arga/Istana Bung Hatta sekarang). Dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan ataupun keadaan darurat jika Belanda melakukan ag-resi dan menduduki Yogyakarta serta menangkap Presiden dan Wakil Presiden maka Moh. Hatta me-nempatkan Mr. Syafruddin di Bukittinggi agar dapat menjalani pemerintahan darurat di Bukittinggi jika keadaan diperlukan. Maka secara tidak langsung, selain menjabat Menteri Kemakmuran, Mr. Syafruddin juga menjadi wakil atau perwakilan Perdana Menteri (Moh. Hatta) di Bukittinggi.
Semasa Yogyakarta diduduki oleh Belanda tanggal 19 Desember 1948 itu dan ditangkapnya Soekarno-Hatta dan beberapa menterinya (termasuk Syahrir, Mr. Moh. Roem, Agus Salim) dibuang ke Bangka (Soe-karno, Syahrir, dan Agus Salim awalnya di Brastagi selama 12 hari sebelum dipindahkan ke Bangka) maka Soekarno-Hatta telah memberikan mandat kepada Mr. Syafruddin yang sedang berada di Bukittinggi agar menjalankan roda pemerintahan darurat di Bukit-tinggi. Meski mandat itu tidak pernah sampai ke ta-ngan Mr. Syafruddin, namun dokumen mandat itu masih ada sampai sekarang. Dan pertanyaannya seka-rang, "Apakah jabatan Mr. Syafruddin itu sebagai ja-batan Presiden atau hanya sebagai ketua sebuah organisasi?" Jika jabatan ketua PDRI itu sebagai sebuah jabatan setingkat presiden mengapa foto dan nama Mr. Syafruddin tidak tertera sebagai presiden di dalam sejarah resmi negara ini?

Baiklah, ada baiknya juga kita bahas secara seder-hana apa itu presiden, pejabat presiden, dan pelaksana tugas harian (plh) presiden. Menurut konsitusi, prose-dur seorang Presiden itu yaitu terlebih dahulu dilantik oleh MPR maka dengan begitu seorang presiden ber-tanggungjawab kepada MPR. Namun di sini apa Mr. Syafruddin dilantik oleh MPR? Jika tidak berarti Mr. Syafruddin bukanlah presiden. Namun di sini muncul lagi pertanyaan baru bahwa jabatan Mr. Syafruddin ditetapkan setelah Soekarno-Hatta ditangkap oleh Belanda, maka dengan begitu, secara de jure, Soekarno-Hatta bukanlah seorang kepala negara karena kebebasannya sudah tercabut. Namun jika bukan begitu, me-ngapa pemerintah Belanda dan anggota Komisi Tiga Negara hanya menghubungi Soekarno-Hatta? Berarti secara de facto, Soekarno-Hatta adalah presiden. Ada-pun jika presiden wafat atau berhalangan maka wakil presiden akan menduduki posisi presiden dan menjadi presiden. Namun jika presiden dan wakil presiden sa-ma-sama berhalangan maka pelaksana tugas harian adalah Presidium yang terdiri dari Menteri Luar Ne-geri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan. Maka jika ketiga Menteri ini menggantikan presiden dan wakil presiden yang berhalangan maka jabatan itu bisa kita namakan Pelaksana Tugas Harian (plh) Presiden.

Kita kembali kepada mandat dari Soekarno-Hatta yang diberikan kepada Mr. Syafruddin yang berada di Bukittinggi pada 19 Desember 1948 itu bahwa Mr. Syafruddin adalah seorang penerima mandat untuk menjalankan tugas seorang presiden maka pemegang mandat harus bertanggungjawab kepada pemberi mandat atau Presiden Soekarno-Hatta. Maka di dalam hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 12 yang ber-bunyi: “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya itu ditetapkan de-ngan undang-undang." Dengan melihat Pasal 12 di atas maka pemberian mandat kepada Mr. Syafruddin sejalan dengan undang-undang. Selain itu juga ada Undang-undang No. 30 Tahun 1948 tentang pembe-rian kekuasan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya.

Namun di sini yang menjadi pertanyaan adalah Mr. Syafruddin tidak pernah menerima informasi ataupun surat mandat itu dari Soekarno-Hatta. Bagaimana pula kita memposisikan Mr. Syafruddin? Adapun pemben-tukan PDRI itu tidak lain adalah inisiatif Mr. Syafrud-din dan pejabat lainnya yang berkantor di Bukittinggi seperti Moh. Hasan dan Kolonel Hidayat yang menjadi Panglima Komando Teritorium Sumatera ketika itu untuk mendirikan pemerintah darurat. Selain itu, sebe-lumnya Mr. Syafruddin sudah diwanti-wanti oleh Moh. Hatta jika suatu saat keadaan di Yogyakarta di-duduki Belanda dan presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan tugasnya maka Mr. Syafruddin sudah direncanakan oleh Moh. Hatta mengambil pe-ran itu dengan telah ditempatkannya Mr. Syafruddin di Bukittinggi.

Dengan pertimbangan bahwa dibentuknya PDRI dan Mr. Syafruddin menjadi ketuanya maka di sini kita dapat melihat bahwa posisi jabatan Mr. Syafrud-din sebagai ketua PDRI adalah sama dengan Pejabat Presiden. Seorang pejabat presiden memiliki kewena-ngan penuh sebagaimana halnya seorang presiden. Hal ini dapat kita lihat dengan diturutinya perintah Mr. Syafruddin oleh Jenderalral Soedirman yang se-dang bergerilya di pedalaman Pulau Jawa. Begitu juga berbagai instruksi Mr. Syafruddin kepada A.A. Mara-mis dan Soedarsono yang menjadi perwakilan PDRI di India. Dengan adanya perwakilan tersebut sehingga menjadi jembatan untuk menarik dukungan interna-sional sehingga terciptalah Konfrensi Asia di New Delhi pada 20—25 Januari yang diikuti oleh banyak negara di dunia. Selain itu, juga ada L.N. Palar yang menjadi perwakilan PDRI di PBB sehingga dengan begitu politik Belanda yang mensugesti dunia inter-nasional telah gagal total. Maka dengan begitu, Dewan Keamanan PBB menurunkan mediator sebagai untuk penyelesaikan konflik antara Indonesia dengan Belan-da yang disebut dengan KTN (Komisi Tiga Negara).

Baiklah, dari uraian di atas, kita melihat bahwa Mr. Syafruddin sebagai ketua PDRI sama statusnya seba-gai Penjabat (Pj) Presiden. Hal seperti itu dapat kita lihat contohnya seperti penjabat (pj) walikota atau pen-jabat (pj) gubernur yang banyak dilantik hari ini kare-na jabatan walikota atau gubernur sebelumnya telah habis sedangkan masa pemilihan kepala daerah (pilka-da) akan dimulai lagi pada tahun 2024. Dan untuk mengisi kekosongan jabatan itu maka dilantiklah pejabat yang berkompeten untuk mengisi jabatan wali-kota atau jabatan gubernur itu yang dikenal dengan istilah penjabat (pj) walikota ataupun penjabat (pj) gubernur.

Dengan melihat paparan di atas, sudah waktunya negara ini berdamai dengan sejarah. Meski Mr. Syaf-ruddin pernah terlibat PRRI dan RPI yang lebih ber-sifat koreksi kepada pemerintah pusat dan pemerintah pusat sudah terlanjur menganggapnya sebagai pem-bangkangan atau pemberontakan, maka jasa-jasa Mr. Syafruddin sebelumnya tidak bisa pula dilupakan. Baiklah jika pemerintah pusat menganggapnya PRRI dan RPI itu inkonstitusi namun itu adalah sebuah kekeliruan dalam berijtihad yang belumlah bisa meng-
hapus jasa-jasa yang diperbuat oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara ini.

Jasa-jasa Mr. Syafruddin itu bisa kita lihat dari ga-gasanya mengeluarkan mata uang Indonesia yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) yang menggantikan mata uang Jepang ketika Indonesia baru saja merdeka, men-jadi Menteri Keuangan di Kabinet Syahrir, Menteri Kemakmuran Rakyat di Kabinet Hatta. Selanjutnya menjadi Gubernur Bank Indonesia pertama. Dan sesu-dah itu Mr. Syafruddin melakukan gebrakan terkenal-nya dalam mengatasi inflasi Indonesia melalui gunting Syafruddin. Dan yang lebih sangat berjasa adalah membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia sehingga negara Indonesia tetap utuh dan selalu tetap menjadi negara Indonesia merdeka. Tanpa adanya PDRI, tentu kemerdekaan Indonesia yang diprokla-mirkan 17 Agustus 1945 akan berakhir kemerdekaan-nya pada 19 Desember 1949. Lalu kesangsian apa lagi di hati bangsa ini belum meresmikan nama Mr. Syaf-ruddin Prawiranegara sebagai (PJ) Presiden Kedua Indonesia?

Feni Efendi, seorang penulis, peneliti, dan pengamat literasi yang berasal dari Payakumbuh 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url