Langgar Aturan Tata Ruang, Puluhan Bangunan di Payakumbuh Dibongkar Paksa
PAYAKUMBUH, — Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil langkah tegas menertibkan sejumlah bangunan yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, Kamis (20/8/2026). Penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menata ulang tata ruang kota agar kembali tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Aksi penertiban tersebut dikoordinasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satpol PP, serta didukung penuh oleh unsur kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah telah melalui serangkaian prosedur persuasif, mulai dari tahap sosialisasi, pendataan, pemberian peringatan, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada para pemilik bangunan."
Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya menjaga fungsi ruang publik serta fasilitas umum. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah sudah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar," ujar Muslim.
Berdasarkan data Dinas PUPR, penertiban di Jalan Imam Bonjol menyasar tujuh bangunan yang sebelumnya telah menerima SPB, dan seluruhnya kini telah rampung dibongkar. Sementara itu, di kawasan Taman Wisata Batang Agam, dari total 16 bangunan ber-SPB, sebanyak 13 unit telah dibongkar. Tiga bangunan lainnya masih diberikan toleransi karena pemilik mengajukan tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Selain itu, tim di lapangan juga menyerahkan tujuh SPB baru kepada pemilik bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam yang sebelumnya sempat tertunda karena pemilik tidak berada di lokasi saat pendataan pada 11 Agustus 2026 lalu. Melalui surat tersebut, pemilik diberikan batas waktu selama $7 \times 24$ jam untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Muslim menegaskan, langkah penataan ini akan dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik lainnya yang dinilai melanggar aturan tata ruang. Kendati demikian, ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi ruang gerak pelaku usaha maupun investor.
"Pemko Payakumbuh tidak melarang masyarakat untuk berusaha maupun investor untuk berinvestasi. Yang harus dipastikan, seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak melanggar ketentuan tata ruang," tegasnya.
Pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami serta mendukung kebijakan penataan kota ini demi kepentingan bersama, sehingga ruang publik dapat berfungsi secara optimal.
