Sertifikasi Halal UMKM Payakumbuh Dipacu Menjelang Tenggat Oktober 2026


PADANG,  — Pemerintah Kota Payakumbuh memacu percepatan sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memperkuat ekosistem industri halal regional. Langkah ini diambil bukan sekadar untuk mengejar tenggat regulasi nasional, melainkan sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan mutu, memperluas jangkauan pasar, serta menjamin perlindungan konsumen.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman saat menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang, Selasa (4/8/2026). Rapat bertema “Penguatan Komitmen Pemerintah Daerah dalam Percepatan Sertifikasi Halal dan Pembangunan Ekosistem Halal di Sumatera Barat” tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Elzadaswarman menyampaikan, kebijakan Pemko Payakumbuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta menempatkan UMKM berbasis potensi lokal sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Sertifikasi halal diposisikan sebagai jembatan agar produk lokal mampu menembus pasar yang lebih luas.

“Percepatan sertifikasi halal bukan hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, melainkan peluang bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Elzadaswarman.

Ia menambahkan, Pemko Payakumbuh tidak berhenti pada pengurusan dokumen legalitas. Pendampingan berkelanjutan mencakup penguatan rantai pasok, pembinaan mutu, hingga penghubungan ke sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengingatkan, batas akhir penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil—khususnya sektor makanan, minuman, dan jasa penyembelihan—jatuh pada 17 Oktober 2026. Pemerintah kabupaten dan kota diminta merespons waktu yang kian mendesak ini dengan meningkatkan pendampingan di lapangan.

Hingga pertengahan 2026, capaian Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di Sumbar telah menembus 100 persen dari target. Sebanyak 72.385 pelaku usaha telah terjangkau, dengan penerbitan 110.124 sertifikat halal yang mencakup 246.332 jenis produk.

Bagi masyarakat Minangkabau, penataan industri halal memiliki dimensi kultural yang kuat. Mahyeldi menyebutkan, penguatan ini berakar pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Payung hukumnya pun telah diperkuat lewat Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.

Ke depan, pengembangan ekosistem halal di Sumatera Barat dan Payakumbuh diproyeksikan mencakup pembentukan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS), penyediaan laboratorium penguji, hingga integrasi dengan lembaga keuangan syariah dan perguruan tinggi.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url