Melindungi Inovasi Lokal, Pemko Payakumbuh Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
PAYAKUMBUH, — Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatra Barat, terus memperkuat pelindungan hukum terhadap produk unggulan dan inovasi lokal. Langkah strategis ini ditempuh guna mendongkrak daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kreativitas masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penjajakan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Payakumbuh dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatra Barat. Sinergi ini dirancang untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi di tingkat lokal.
Pertemuan penjajakan berlangsung di Ruang Riza Falepi, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (16/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda menerima kunjungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatra Barat Lista Widyastuti beserta jajaran.
Bersamaan dengan agenda tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh resmi menerima sertifikat hak merek "Randang Payakumbuh". Penyerahan sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum atas identitas kuliner legendaris yang menjadi produk unggulan daerah tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda menjelaskan, penjajakan nota kesepakatan ini sejalan dengan arah kebijakan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang menitikberatkan pada penguatan UMKM, inovasi, serta hilirisasi potensi daerah. Kerangka kerja sama ini nantinya akan diturunkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis.
"Sinergi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual. Kita ingin memastikan setiap inovasi, karya, dan produk unggulan dari Payakumbuh mendapat pelindungan hukum yang memadai agar mampu meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing daerah," ujar Rida.
Ruang lingkup kerja sama yang dirancang mencakup sosialisasi regulasi, pendampingan pendaftaran hak cipta, merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis. Selain itu, kolaborasi ini juga menyasar inventarisasi potensi lokal, penguatan Sentra Kekayaan Intelektual, serta perumusan kebijakan daerah yang pro-inovasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatra Barat Lista Widyastuti mengapresiasi langkah progresif Pemkot Payakumbuh. Menurut dia, pelindungan hukum merupakan benteng utama agar produk lokal tidak mudah diklaim atau ditiru oleh pihak lain, sekaligus menjadi modal penting dalam memperluas penetrasi pasar.
"Kami siap memberikan pendampingan teknis, konsultasi, hingga fasilitasi pendaftaran. Kami juga mendorong penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah agar pengelolaan potensi lokal berjalan lebih optimal dan berkelanjutan," kata Lista.
Dengan legalitas yang kuat, produk komoditas kreatif dan kuliner khas dari kota berjuluk "Kota Randang" ini diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga siap naik kelas menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat.
