Lindungi Hak Petani, Pemko Payakumbuh Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Semester I 2026
PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi guna memastikan sarana produksi pertanian ini benar-benar diterima oleh petani yang berhak, tepat jumlah, mutu, waktu, serta sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Payakumbuh yang berlangsung di Ruang Pertemuan Riza Falepi, Balai Kota Payakumbuh, Rabu (5/8/2026). Langkah ini sejalan dengan arahan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian daerah.
Rapat dipimpin oleh Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra Yasrizal, mewakili Sekda Kota Payakumbuh, serta dihadiri oleh unsur Pemko Payakumbuh, aparat penegak hukum, penyuluh pertanian, hingga perwakilan PT Pupuk Indonesia.
"Pengawasan ini bukan sekadar mencari pelanggaran, melainkan bentuk kehadiran negara dalam melindungi petani. Kita harus memastikan penyaluran di seluruh rantai distribusi—mulai produsen, distributor, hingga kios pengecer—berjalan transparan dan sesuai ketentuan," tegas Yasrizal.
Dalam forum tersebut, Dinas Pertanian memaparkan hasil evaluasi distribusi pupuk bersubsidi semester I (Januari–Juni) 2026. Meski telah berjalan, masih terdapat beberapa catatan lapangan seperti ketidakbersamaan stok Urea dan NPK di kios, keterbatasan stok NPK di area tertentu, hingga belum meratanya informasi ketersediaan pupuk kepada petani.
Selain itu, rapat juga menyoroti potensi penyalahgunaan akibat penebusan pupuk melebihi kebutuhan satu musim tanam, serta usulan penambahan titik serah agar petani lebih mudah mengakses kios pupuk bersubsidi.
Yasrizal menginstruksikan agar seluruh temuan evaluasi segera ditindaklanjuti. Selain melakukan pembinaan, Pemko Payakumbuh bersama aparat penegak hukum tidak akan segan menindak tegas setiap indikasi penyimpangan, peredaran pupuk palsu/ilegal, maupun pelanggaran HET yang merugikan petani.
