Pemko Payakumbuh Mantapkan Landasan Hukum Penanggulangan Bencana Melalui Penyusunan Naskah Akademik Ranperda 2026
PAYAKUMBUH, — Pemerintah Kota Payakumbuh mematangkan landasan hukum mitigasi bencana melalui penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana Tahun 2026. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi keselamatan warga, investasi sosial, dan roda perekonomian daerah yang memiliki potensi risiko bencana secara geografis.
Pematangan tersebut dituangkan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Payakumbuh. Acara yang digelar di Aula Rapat Riza Pahlevi Lt. 2 Kantor Wali Kota Payakumbuh pada Kamis (25/6/2026) ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setdako Payakumbuh, Ifon Satria Chan, mewakili Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala BPBD Kota Payakumbuh Devitra dan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Arman Riska, beserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, para camat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, dan unsur relawan se-Kota Payakumbuh.
Dalam sambutannya, Ifon Satria Chan menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Naskah Akademik yang dibahas dirancang menjadi landasan ilmiah agar peraturan daerah yang dilahirkan nantinya bersifat aplikatif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan menjawab tantangan di lapangan.
Ifon menambahkan, penanggulangan bencana tidak dapat bertumpu pada satu instansi saja, melainkan membutuhkan pendekatan kolaboratif multipihak atau pentahelix. "OPD teknis dan kewilayahan harus memastikan aspek tata ruang hingga mitigasi wilayah terakomodasi dengan baik, sementara rekan-rekan LSM dan komunitas menjadi ujung tombak yang memahami kondisi riil sosiologis masyarakat," ujarnya.
Dalam penyusunan Naskah Akademik ini, Pemko Payakumbuh melalui BPBD menggandeng tim penyusun dari Fakultas Hukum dan Pusat Studi Bencana (PSB) Universitas Andalas. Kerja sama ini dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Eng. Ir. Fauzan, ST, M.Sc. Keterlibatan para akademisi dan ahli ini diharapkan mampu memastikan draf regulasi yang disusun telah memenuhi standar akademis serta berbasis data ilmiah yang kuat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Payakumbuh, Arman Riska, menjelaskan bahwa sub kegiatan dalam Ranperda ini berpusat pada upaya pengurangan risiko bencana sebelum peristiwa darurat terjadi (fase prabencana).
Menurut Arman, Ranperda berfungsi sebagai landasan hukum untuk merumuskan kebijakan, mengalokasikan anggaran, dan menetapkan prosedur operasional standar (SOP) bagi pelaksanaan program-program pencegahan dan kesiapsiagaan.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Payakumbuh, Devitra, berharap forum diskusi ini dapat menjaring masukan, kritik, serta gagasan yang konstruktif dari seluruh peserta. "Agar draf Naskah Akademik yang dihasilkan menjadi komprehensif dan inklusif berbasis masyarakat sebelum diajukan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.
